Implementasi Kebijakan Kemanan Siber di Indonesia: Regulasi Menumpuk, Eksekusi Tertinggal

Analis Siber Purwakarta - Admin. Setiap kali ada kebocoran data atau layanan publik lumpuh karena serangan siber pertanyaan yang pertama kali muncul di benak pikiran kita adalah, apakah pemerintah memiliki atau setidaknya sudah menyusun aturan yang mengatur itu semua? Realitanya Indonesia sudah banyak instrumen hukum keamanan siber. Namun masalah utamanya bukan ada di paket-paket instrumen hukum tersebut, melainkan ada di eksekusi, kelembagaan, dan koordinasi antarlembaga. 

Indonesia sudah banyak mengeluarkan instrumen hukum keamanan siber. Namun dari sekian banyaknya instrumen hukum tersebut timbul pertanyaan apakah aturan itu benar-benar bejalan di lapangan? Dalam studi kebijakan publik, kesenjangan antara rumusan kebijakan dan hasil nyata disebut dengan implementation gap (kesenjangan implementasi). Untuk memahami mengapa kesenjangan ini terjadi, kita perlu terlebih dahulu meninjau lanskap regulasi yang ada

Instrumen Hukum Keamanan Siber Indonesia

Secara bertahap, Indonesia telah membangun kerangka kebijakan keamanan siber melalui serangkaian instrumen hukum, antara lain:

  1. Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 Tahun 2008: Regulasi ini merupakan salah satu landasan hukum utama dalam mengatur informasi dan transaksi elektronik, termasuk aspek keamanan, keandalan, serta pertanggung jawaban dalam pemanfaatan sistem elektronik
  2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik: Regulasi ini  menempatkan keamanan sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan SPBE untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, informasi elektronik pemerintah
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik: Mengatur lebih lanjut mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik, termasuk aspek keamanan sistem, perlindungan informasi, serta pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan sistem elektronik.
  4. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital: Merupakan kerangka pelindungan terhadap infrastruktur informasi yang memiliki fungsi strategis dan apabila mengalami gangguan dapat berdampak serius terhadap kepentingan publik, pelayanan pemerintahan, perekonomian, maupun pertahanan dan keamanan negara.
  5. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber: Regulasi ini memperkuat kerangka strategis nasional dalam menghadapi ancaman siber. Selain itu regulasi ini tidak hanya menekankan aspek pencegahan dan pengamanan, tetapi juga mencakup kesiapsiagaan, respons, serta penanganan krisis siber secara terkoordinasi.
  6. Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi: Merupakan regulasi yang memiliki tujuan perlindungan data pribadi, dan mengatur hak subjek data, kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, serta berbagai kewajiban dalam menjaga keamanan dan mencegah terjadinya pelanggaran pelindungan data pribadi.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026: Mengatur hak subjek data, kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, serta berbagai kewajiban dalam menjaga keamanan dan mencegah terjadinya pelanggaran pelindungan data pribadi.
  8. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS): Rancangan regulasi ini diarahkan untuk membangun kerangka  hukum yang lebih komprehensif mengenai keamanan, dan ketahanan siber nasional.


Jika kita melihat secara keseluruhan, instrumen tersebut menunjukan bahwa kebijakan keamanan siber Indonesia berkembang secara bertahap. Kerangka tersebut tidak hanya berorientasi pada pengamanan teknologi informasi tetapi juga mencakup  tata kelola pemerintahan digital, pelindungan data pribadi, keamanan infrastruktur informasi vital, manajemen insiden dan krisis siber, serta penguatan ketahanan nasional.

Namun, fragmentasi regulasi menjadi salah satu tantangan dalam pembangunan tata kelola keamanan siber nasional. Masing-masing instrumen memiliki ruang lingkup, subjek hukum, dan mekanisme pengaturan yang berbeda sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun kesenjangan pengaturan

Analisa Implementasi Kebijakan

Salah satu aspek penting dalam analisis kebijakan publik adalah implementasi kebijakan, yaitu proses pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan ke dalam tindakan nyata. Pada tahap ini, analisis diarahkan untuk mengkaji bagaimana kebijakan dilaksanakan, sejauh mana pelaksanaanya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, serta berbagai faktor yang mempengaruhi proses pelaksanaannya. Sejalan dengan hal itu Edward III sebagaimana dikutip oleh Akib (2010:2) menyebut terdapat empat variabel yang menentukan keberhasilan implementasi kebijakan, variabel tersebut diantaranya: 1) Komunikasi; 2) Sumber Daya; 3) Sikap Birokrasi atau Pelaksana; dan 4) Struktur Birokrasi. 

Komunikasi

Regulasi yang dirumuskan dengan baik tidak akan mencapai tujuan secara optimal apabila sulit dipahami, dan diterapkan oleh pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya. Dalam konteks tata kelola siber di Indonesia, ketentuan hukum yang tersebar dalam berbagai peraturan, disertai penggunaan istilah dan pembagian kewenangan yang belum sepenuhnya selaras. 

Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam pelaksanaan kebijakan. Kondisi tersebut dapat menyulitkan instansi pemerintah daerah maupun non pemerintah dalam mengidentifikasi ketentuan yang relevan, memahami kewajiban yang harus dipenuhi, serta menentukan regulasi yang menjadi acuan dalam menjalankan aktivitasnya.

Sumber Daya

Sumber daya merupakan salah satu penentu keberhasilan implementasi. Data menunjukan bahwa pekerjaan ASN TIK masih berpusat pada aplikasi perkantoran (71%), sedangkan ASN yang teruji lewat kompetensi sertifikasi hanya 3.52% (Khoironi (2020:49-50)). Kesenjangan itu semakin terasa pada aspek keamanan siber, dimana hanya 42.7% ASN yang pernah mengikuti keamanan siber yang terkonsentrasi di pulau Jawa (Khoironi (2020:52)). Kondisi ini menujukan bahwa sumber daya manusia merupakan faktor krusial yang dapat memengaruhi efektivitas implementasi kebijakan, terutama dalam menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks dan menuntut kompetensi khusus.

Sikap Birokrasi atau Pelaksana

Sikap birokrasi atau pelaksana merujuk pada sikap dan komitmen para pelaksana kebijakan, termasuk insentif yang membentuk kesediaan untuk menjalankannya. Dalam konteks keamanan siber di sektor pemerintah, faktor ini dijelaskan pada pelaksanaan Peraturan BSSN Nomor 10 tahun 2020 tentang pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT).

Prabaswari dkk (2022:12-13) menjelaskan bahwa kendala penerapan CSIRT ini adalah rendahnya kesadaran keamanan informasi pada instansi pelaksana. Rendahnya kesadaran tersebut diakibatkan karena keengganan yang disebabkan oleh ego sektoral untuk mengintegrasikan CSIRT kepada BSSN khususnya instansi pemerintah pusat, sebaliknya instansi pemerintah daerah relatif lebih koperatif dikarenakan persandian dan keamanan informasi merupakan urusan wajib bagi pemerintah daerah (Prabaswari dkk (2022:6)). Untuk mendorong kesediaan itu, BSSN menawarkan insentif berupa prioritas dalam kegiatan BSSN dan pelatihan bersertifikasi bagi SDM CSIRT (Prabaswari dkk (2022:10)).

Dengan demikian, disposisi dalam implementasi kebijakan pembentukan CSIRT tidak hanya ditentukan oleh sikap dan komitmen pelaksana, tetapi juga oleh kesadaran akan pentingnya keamanan informasi serta insentif yang diberikan untuk mendorong kepatuhan. Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan untuk membangun kesadaran dan mengurangi ego sektoral, disertai pemberian insentif yang tepat, agar koordinasi antara BSSN dan instansi pemerintah dapat berjalan lebih efektif dalam mewujudkan keamanan siber yang optimal.

Struktur Birokrasi

Struktur birokrasi dalam kerangka Edwards III mencakup prosedur kerja baku, dan pembagian tanggung jawab antar unit pelaksana. Struktur birokrasi yang terfragmentasi berpotensi menghambat koordinasi dan menyulitkan pelaksanaan kebijakan secara efektif. Pada keamanan siber Indonesia, fungsi tersebut tersebar pada beberapa lembaga.

Ananta dkk (2025:234) menjelaskan bahwa BSSN semula menjadi otoritas tunggal, tetapi seiring meningkatnya ancaman, TNI dan Polri turut mengambil peran. Revisi UU TNI melalui UU No. 3 Tahun 2025 menambahkan tugas perlindungan dari ancaman siber bagi TNI, sedangkan Polri berwenang untuk mengambil peran pada fungsi penyidikan termasuk berdasarkan UU ITE, satu sisi Komdigi berperan sebagai regulator dan pengawas penyelenggara sistem elektronik (Ananta dkk (2025:241-242)). 

Sejalan dengan hal itu, Budi (2026:1620-1621) menggambarkan pembagian tugas yang serupa dimana Polri berfokus pada penindakan Komdigi pada pengendalian konten, dan BSSN pada keamanan siber. Peran-peran tersebut belum disinergikan secara kelembagaan sehingga muncul tumpang tindih dan ketidaksesuaian koordinasi.

Kesimpulan

Berdasarkan analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa permasalahan utama keamanan siber di Indonesia bukanlah ketiadaan hukum, melainkan implementation gap yang disebabkan oleh fragmentasi regulasi dan birokrasi. Keberhasilan implementasi kebijakan siber sangat bergantung pada penyelarasan komunikasi regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang merata, pengikisan ego sektoral melalui sikap pelaksana yang positif, serta penataan struktur birokrasi agar tidak terjadi tumpang tindih peran antar kelembagaan. Tanpa adanya harmonisasi pada keempat variabel tersebut, aturan siber yang melimpah hanya akan menjadi dokumen di atas kertas tanpa dampak nyata pada ketahanan siber nasional.

Daftar Pustaka

Akib, H. (2010). Implementasi kebijakan: apa, mengapa, dan bagaimana. Jurnal Administrasi Publik, 1(1), 1-11.

Ananta, A. R. R., Wicaksono, D. B., Indrawati, I., Istikhomah, I., & Amalina, Z. (2025). Potensi Konflik Kewenangan pada Perlindungan dari Ancaman Siber di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 14(2).

Budi, A. S. (2026). Fragmentasi Kewenangan Penegakan Hukum Siber dan Urgensi Pembentukan Lembaga Khusus di Indonesia. QOSIM: Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 4(4), 1618-1628.

Khoironi, S. C. (2020). Pengaruh analisis kebutuhan pelatihan budaya keamanan siber sebagai upaya pengembangan kompetensi bagi aparatur sipil negara di era digital. Jurnal Studi Komunikasi Dan Media, 24(1), 37-56.

Prabaswari, Alfikri, M., & Ahmad, I. (2022). Evaluasi implementasi kebijakan pembentukan tim tanggap insiden siber pada sektor pemerintah. Matra Pembaruan: Jurnal Inovasi Kebijakan, 6(1), 1-14. https://doi.org/10.21787/mp.6.1.2022.1-14

Lebih baru Lebih lama